15/01/2025
Ibukota

Pemkot Jakut terima Kewajiban Konstruksi Marga Jalan dari PT Summarecon Tbk

Fajar Metro – Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim bersama Executive Director PT Summarecon Agung Tbk, Albert Luhur melaksanakan penandatanganan BAST konstruksi marga jalan di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa (14/5).

Sebagai pemegang empat SIPPT, PT Summarecon Agung Tbk telah menyerahkan kewajibannya berupa konstruksi marga jalan yang berlokasi di wilayah Kelapa Gading kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan rincian sebagai berikut; penyerahan kewajiban konstruksi marga jalan sesuai SIPPT No.1145/A/K/BKD/78 tanggal 10 Juli 1978 terdiri dari badan jalan, saluran, dan berm senilai Rp 5.533.700.000.

Selanjutnya, SIPPT No. 01805/IV/1985 tanggal 29 April 1985 meliputi badan jalan, saluran, dan berm senilai Rp 13.257.200.000 kemudian SIPPT No.242/-1.711 tanggal 19 Januari 1989 terdiri dari badan jalan, saluran, dan berm senilai Rp 24.804.000.000. Untuk SIPPT yang keempat No. 23689/X/1987 tanggal 2 Oktober 1987 terdiri dari jalan aspal, jalan beton, saluran air, dan berm senilai Rp 6.808.000.000.

Ali berharap ini bisa menjadi trigger untuk seterusnya sehingga tidak ada keluhan lagi dari masyarakat Kelapa Gading. Konstruksi yang diserahkan ini akan menjadi aset pemerintah dan bisa dikelola untuk perawatannya

Executive Director PT Summarecon Agung Tbk, Albert Luhur mengatakan sangat senang dan bersyukur karena penyerahan kewajiban prosesnya sangat panjang dan hari ini sudah bisa dilaksanakan. Dengan serah terima ini sebagai bentuk sinergi antara PT Summarecon Tbk dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. (YP)