Paslon RIDO Batal Daftar Sengketa Pilkada Jakarta
Fajar Metro – Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Pantauan Media di lapangan, tak ada seorang pun tim Ridwan-Suswono yang datang ke gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Jakarta.
Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024.
Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.
Seorang politikus Partai Golkar mengatakan tim hukum dan tim pemenangan RIDO sudah pasti tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke MK. Ia juga mengakui jika sebelumnya tim hukum Ridwan-Suswono sudah berencana mendaftarkan gugatan ke MK pada Rabu malam, atau menjelang berakhirnya pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada.
Politikus Golkar ini tak berkenan menjelaskan alasan Ridwan-Suswono batal menggugat ke MK.
Berikut rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam MODEL D.HASILPROV-KWK-GUBERNUR yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah:
1. Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama H. M. Ridwan Kamil dan H. Suswono dengan perolehan suara sah sebanyak 1.718.160 (Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Enam Puluh) suara.
2. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Komjen Pol. (Purn). Dharma Pongrekun, S.I.K., M.M., M.Hum. dan Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T. dengan perolehan suara sah sebanyak 459.230 (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tiga Puluh) suara.
3. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M. dan H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sah sebanyak 2.183.239 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan) suara.
Untuk suara sah sebanyak 4.360.629 suara, suara tidak sah sebanyak 363.764 suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 4.724.393.
Rapat diakhiri dengan kegiatan penandatanganan serta penyerahan Berita Acara D.HASILPROV-KWK-GUBERNUR kepada Saksi Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi Daerah Jakarta.(yp)