Ibukota

Kolaborasi Sudin LH Jakarta Utara, Kemen LHK dan Dis LH DKI Jakarta Uji Emisi Kendaraan Kategori N dan O

Fajar Metro – Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara bersama Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pengawasan Uji Emisi kendaraan bermotor Kategori N dan O di kawasan Industri PT KBN, Jakarta Utara.

Uji emisi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L. Tujuan utama dari uji emisi adalah untuk mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, yang berkontribusi terhadap masalah kesehatan dan lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 48 ayat (3) yang berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang. Uji emisi dilakukan untuk memastikan kendaraan bermotor memenuhi baku mutu emisi yang telah ditetapkan.
Kendaraan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun wajib memenuhi Baku Mutu Emisi.

Dalam kegiatan Uji Emisi di Kawasan Industri PT KBN Jakarta Utara, total kendaraan yang dilakukan Uji Emisi sebanyak 67 kendaraan kategori N dan O. Kegiatan ini juga berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Korlantas, Polda Metro Jaya dan PT KBN yang bertujuan untuk pengendalian pencemaran udara.(yp)