Kejari Jakarta Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Tahap 2
Kejari Jakarta Utara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Tahap 2
Fajar Metro – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka AA, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit, pada BRI Unit Kebon Bawang Jakarta Utara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, Rabu (25/9/2024).
Tersangka telah melanggar
Primair: Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP), Provinsi DKI Jakarta dengan mengakibatkan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.291.288.128,00.
Menurut penjelasan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, S.H., M.H. dikutip dari @kejari.jakartautara untuk selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari sejak tanggal 25 September 2024 – 14 Oktober 2024 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
(yp/KNJU)