Kapolsek Koja Press Release Ungkap Pelaku Curanmor yang Menggunakan Senpi di Cafe
Fajar Metro – Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, S.H.,M.Si Press Telease ungkap Kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan, menggunakan senjata api Replika Air Gun jenis Revolver, press release berlangsung di Lobby Mapolsek Koja, Jl.Bhayangkara No.01 Kel.Tugu Utara, Kec.Koja Jakarta Utara pada pukul 02.00 WIB, Senin (3/6/2024).
Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan kronologis kejadian pada hari Senin 27 Mai 2024, pada pukul 21.00 WIB di area parkiran Cafe Alula Kopi Jl.Manggar No.8A RT 02 RW 09 kelurahan Tugu Utara kecamatan Koja Jakarta. Dengan Nomor : LP/B/62/V/2024/SPKT/SEKJA/PMJ pada tanggal 27 Mai 2024.
Pencurian dengan kekerasan dan atau kedapatan membawa senjata Api Replika Air Gun tanpa hak jenis Revolver.Melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP Pidana dan atau Pasal 1 ayat (1) UUD Darurat No.12 Tahun 1951 pelaku berinisial MBR dan pelaku DPO F.
Korban AI pemilik cafe luka tembak di bagian dada dan warga SB luka tembak di bagian lengan sebelah kiri.
Modus operandi dari pelaku MBR mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci Leter T, namun dikarenakan perbuatan kedua pelaku diketahui saksi AI dan diteriaki maling hingga akhirnya kedua pelaku melakukan perlawanan, dengan menembakkan senjata Api jenis Air Gun ke saksi yang memergoki pelaku hingga mengenai tiga (3) orang warga sekitar yang akan mengamankan kedua pelaku.
Pelaku MBR sudah melakukan tindakan kejahatan menggunakan senjata api air gun sebanyak dua kali yg dilakukan di wilayah Cakung Jakarta Timur dan Kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara.(YP/humas)