Berita VideoIbukota

Kapolres Metro Jakarta Utara dan Dandim 0502 JU Hadiri Mediasi Pembukaan Akses Jalan Kapuk Muara – PIK 1

Fajar Metro – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol H. Ahmad Fuady, S.H., S.I.K., M.H., bersama Dandim 0502 Jakarta Utara, Letkol Inf Dony Gredinand, menghadiri mediasi terkait pembukaan akses jalan yang menghubungkan Kelurahan Kapuk Muara dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Rabu (19/2/2025).

Mediasi ini berlangsung di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Turut hadir dalam pertemuan ini Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam pembukaan akses jalan guna meningkatkan mobilitas warga serta mendukung perkembangan kawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres dan Dandim menegaskan pentingnya koordinasi dan pendekatan persuasif agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan keamanan.

Mediasi berlangsung kondusif dengan komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti serta meninjau langsung ke lokasi yang menjadi akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk.

Mediasi dilaksanakan guna menindaklajuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP.

Menteri PKP menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar yang selanjutnya menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.

Salah satu hal yang ditekankan oleh Menteri Ara adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar.

“Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik,” ujarnya.

“Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh Lurah, Camat, Walikota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI,” terang Menteri Ara.

Pada kesempatan itu, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti begitu selesai dibangun jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta,” harapnya.
(yp)