14/01/2025
Ibukota

HJ. DASWATI,SH.MH. KLARIFIKASI KASUS PENCEMARAN NAMA BAIKNYA

Fajar Metro – Klarifikasi Hj. Daswati, SH.MH atas tuduhan beberapa oknum wartawan yang menyudutkan bahwa dirinya masih mempunyai tanggungan yang harus dibayar kepada klien dari anaknya. Dan bekerja sama dalam menipu kliennya.

Dalam penjelasan Hj. Daswati kepada awak media yang hadir di rumah pribadinya jalan Intan Baiduri no 12 Pulomas Jakarta Timur. Dalam konferensi pers sore tadi bahwa persoalan sebenarnya adalah dimulai dari anaknya yang menerima pekerjaan untuk menyelesaikan permasalahan keluarga dari klien yang berinisial B.
Rabu (4/10/2023)

Perkara belum di daftar tapi sudah di buat gugatan nya, karena biaya pendaftaran belum di beri kan oleh Herman ke Reby dan herman minta Reby yang membayar biaya perkara dengan uang Reby terlebih dahulu untuk menutupi biaya perkara Otomatis Reby tidak mau maka perkara belum di daftar kan ke PN Jakarta Pusat.

Dan Herman minta agar reby yang menutupi biaya untuk pendaftaran perkara otomatis Reby tidak mau biaya di bayar dengan uang pribadi Reby.

Hj. Daswati,SH.MH telah mengajukan laporan pengaduan kepada pihak Polisi atas Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik kepada saudara Bambang Djaya dengan no STPLP/B/2774/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR

H. Bukhari SH MH adalah lawyer Hj. Daswati SH MH juga sebagai kuasa hukum dari Partai Kebangkitan Bangsa DKI Jakarta, Sebagai Mitra dan teman dari Caleg PKB menyatakan bahwa ada oknum wartawan dan oknum inisial B yang telah mencemarkan nama baik Hajah Daswati bersama partai PKB yang mana dikait-kaitkan dengan pencalegan dengan permasalahan pribadi namun setelah dipelajari ini permasalahan bukan permasalahan ibu Hj. Daswati tapi yang punya masalah adalah anaknya.

Berawal dari kasus yang diterima oleh anaknya itu bersama dengan nama inisial B ini sudah sepakat untuk menangani kasusnya.

Setelah di tangani kasus itu dibuatlah yang namanya gugatan dan diberikannya uang sebesar Rp. 100 juta berhubung karena ini ada permasalahan yang belum tahu apa penyebabnya tiba-tiba B menarik diri dan tidak mau melanjutkan kuasa kepada saudara Reby ini.

Datanglah dia ke rumah ibunya yang masih satu tempat tinggal dengan anaknya, supaya uang itu dikembalikan kepada inisial B. Biasanya kita sebagai lawyer kalau sudah menerima honor kalau toh ada yang mencabut secara sepihak maka tanggung jawab oleh yang mencabut itu karena sudah masuk fee-nya maka itu berarti tanggung jawab mereka.

Nah ini orang tidak beretika datang ke rumah Ibu Hj. Daswati orang tua dari Rebi untuk menagih supaya uang itu dikembalikan ya namanya orang tua itu kan tidak tega dengan melihat anaknya untuk tidak membikin masalah dengan mengembalikan 50 juta dengan beritikad baik biar tidak ribut ribut. Namun si B ini mengancam dan menekan hingga dibikinlah surat pernyataan untuk melunasi sisanya dengan memaksa maka ditandatangani lah surat pernyataan tersebut sehingga surat pernyataan ini yang dijadikan sebagai dasar bahwa dianggap itu sebagai menipu oleh inisial B ini.

Bagaimana dasar menipunya ini tidak jelas yang paling parah membawa-bawa nama partai kebangkitan bangsa ini sangat melecehkan maka kami atau saya sebagai kuasa hukum partai sekaligus kuasa hukum Ibu Hj. Daswati meminta kepada wartawan yang telah memuat apalagi saya lihat di sini wartawan yang memuat ini tidak pernah mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan jadi tidak ada keseimbangan dalam pemberitaan.

Apakah informasi berita ini benar atau tidak langsung memuat berita menyatakan dan menjudge orang Sebagai penipu ini kan melanggar undang-undang atau harusnya kroscek dan ini harus diluruskan.

Serta permasalahan bukan permasalahan Hh. Daswati murni ini adalah klien Reby.

Sumber: Redaksi