9 September 2024
Ibukota

Diana Dewi: Menjadi Anggota OECD, Indonesia perlu Penyesuaian Aturan

Fajar Metro – Menjadi anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) atau dikenal dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, tidaklah semudah yang dibayangkan. Pasalnya, ada sejumlah regulasi nasional yang perlu disesuaikan.

Beranggotakan 37 negara, OECD merupakan forum unik berbasis pasar, di mana negara-negara yang bergabung berkolaborasi untuk mengembangkan standar kebijakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Belum lama ini OECD merilis Ketentuan Pilar 1 Amount B. Aturan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada pemasaran dasar dan kegiatan distribusi, dengan fokus khusus pada kebutuhan negara-negara berkapasitas rendah. Dijelaskan, model Pilar 1 Amount B ini adalah analisis tiga langkah untuk menentukan laba atas penjualan bagi distributor dalam lingkup yakni, panduan mengenai dokumentasi (khususnya file lokal harga transfer), permasalahan transisi, dan pertimbangan kepastian pajak.

Di sisi lain, Indonesia di 2023 lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Bila ditelisik aturannya agak berbeda dengan Pilar 1 Amount B.

Diana Dewi yang juga Ketua Umum KADIN DKI Jakarta menjelaskan skema simplikasi transfering pricing OECD terkesan ingin menyederhanakan kompleksitas analisis transfer pricing untuk perusahaanperusahaan,  utamanya terkait pemasaran dan distribusi.

“Sebab faktanya banyak sengketa terjadi di lingkup pemasaran dan distribusi. ” Tutur Diana.

“Pilar 1 Amount B dari OECD menjadi sesuatu yang dilematis bagi Indonesia. Tapi, bila aturan tersebut tidak diterapkan, maka OECD bisa menilai Indonesia belum urgen untuk menjadi anggota,” kata pengusaha sukses Diana Dewi, dalam keterangan persnya di Jakarta. (Yp)