Caleg DPR RI Partai Demokrat Lakukan Politik Uang , Masuki Babak Baru
Fajar Metro – Caleg dari partai Demokrat dapil 3 yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta barat,dan Kep.seribu telah melakukan pelanggaran dalam pemilu legislatif tahun 2024 terbukti telah melakukan politik uang berdasarkan laporan dari perempuan peduli bangsa atau yang kita kenal Srikandi pejuang hukum ibu Andi Mulyati pananrangi SE, dalam konferensi persnya hari ini di Jakarta Utara yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yani SE,SH,MH mengharap agar proses hukum terhadap pelaku pelanggaran pemilu ditindak sesuai hukum yang berlaku di republik ini, kasus ini memasuki babak baru ? dimana si terlapor caleg nomor urut 3 dari partai Demokrat berinisial ( NH ) sudah menjadi DPO karena melanggar pasar 253 ayat ( 2 ) no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,
adapun berita tentang DPO terlapor dianggap hoax bagi kubu terlapor, berita kabar hoax sudah tersebar di jaringan kubu ( NH ) . dengan adanya konferensi pers ini menjadi acuan buat masyarakat yang peduli akan nasib bangsa di masa depan,untuk mencari kebenaran tentang berita ( NH ) kita bisa lihat dari daftar DPO atau bisa hubungi penyidik Ditreskum Polda metro jaya Iptu Fischer M SH. dengan nomer kontak 081288816066 atau hubungi pihak kepolisian terdekat .
Dengan adanya kasus yang sudah memasuki P21. tersebut diatas kami mengharapkan keadilan hukum demi tegaknya supremasi hukum ” kata Andi Mulyati pananrangi SE menutup konferensi pers.( YP/DGH)