28 RW di Tanjung Priok Jadi Lokasi Percontohan Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kota Jakarta Utara menunjuk 28 Rukun Warga (RW) di Kecamatan Tanjung Priok menjadi lokasi percontohan pengelolaan sampah. Hal ini dilakukan sebagai langkah dalam mewujudkan wajah baru pengelolaan sampah DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariyadi mengatakan, penunjukkan 28 RW di Kecamatan Tanjung Priok sebagai lokasi percontohan pengelolaan sampah merupakan langkah dalam pengurangan volume sampah di DKI Jakarta. Apalagi, Kecamatan Tanjung Priok tepatnya di RW 01 Kelurahan Sunter Jaya menjadi lokasi pertama di DKI Jakarta yang meraih juara Program Kampung Iklim (Proklim) tingkat nasional pada tahun 2018.
“Kenapa kita pilih Kecamatan Tanjung Priok? Karena selain lokasi itu telah menghasilkan RW Proklim tingkat nasional pertama di DKI Jakarta yaitu di RW 01 Kelurahan Sunter Jaya, juga karena lokasi RW tersebut adalah lokasi yang dekat dengan kantor Walikota Jakarta Utara,” kata Hariyadi, saat ditemui di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (14/2).
Dalam menyukseskan program tersebut, dijelaskannya Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan bekerjasama dengan tim dari kecamatan dan kelurahan, termasuk dengan unsur lainnya seperti Karang Taruna, Posyandu, kader Jumantik, dan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Ke-28 RW ini yakni RW 02, 03, 05 Kelurahan Tanjung Priok, RW 04, 05, 06, 08, 010 Kelurahan Sungai Bambu, RW 01, 07, 010, 015 Kelurahan Kebon Bawang, RW 01, 02, 09 Kelurahan Warakas, RW 02, 03, 010 Kelurahan Papanggo, RW 01, 04, 05, 06, 07, 09 Kelurahan Sunter Jaya, dan RW 01, 02, 05, 07 Kelurahan Sunter Agung.
“Kami percaya lokasi tersebut bisa memikul amanah ini demi terwujudnya wilayah Jakarta Utara bisa berbenah dalam pengurangan sampahnya mulai dari pengurangan, pemilihan, dan akhirnya sampah residunya bisa kita kurangi semaksimal mungkin. Sehingga sampah nantinya yang dibuang ke TPST Bantar Gebang bisa berkurang secara signifikan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan Jakarta Utara Abdul Khalid menerangkan, sejatinya pemilihan 28 RW ini hanyalah percontohan untuk seluruh RW di Jakarta Utara. Para pengurus RW dan jajarannya harus mampu membina warga untuk tergerak dalam pengelolaan sampah yang dimulai dari setiap rumah.
“Jadi di luar 28 RW yang menjadi percontohan ini juga harus mengikuti gerakan pengurangan sampah. Jakarta Utara ini harus menjadi wilayah yang pertama menjalankan program karena sejarah kita Jakarta awalnya ya di Jakarta Utara,” tutupnya. (y/t)