TAHAP 2 (PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI) PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Fajar Metro – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima dan melaksanakan proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya (Bidang Perpajakan), Khamis (24/7/2025).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c, Pasal 39 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 39 Ayat (1) huruf i Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu melalui PT Abadi Logistik Transportasi Indonesia pada kurun waktu Januari 2020 sampai dengan Desember 2020.
Dalam Siaran Pers Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara SUDI HARYANSYAH, S.H., M.H. menyatakan Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan telah mengakibatkan Kerugian pada Pendapatan Negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.558.022.580,00. Untuk selanjutnya tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta.(yp)



