Hankam

Presiden Prabowo Copot IEG dari Kursi Wamenaker Usai jadi Tersangka KPK

Fajar Metro – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan IEG sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dikutip dari GarudaTV, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut. “Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya, dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih serta pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat malam (22/8/2025).

Prasetyo menambahkan bahwa Presiden Prabowo memperingatkan seluruh pejabat pemerintahan untuk lebih serius dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras dalam memberantas korupsi,” lanjutnya.

IEG ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis lalu. KPK menyita uang sekitar Rp170 juta, 2.201 dolar AS, serta beberapa kendaraan milik Noel dan 10 tersangka lainnya. KPK menyatakan bahwa IEG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ra)