Kejari Purwakarta Dorong Penyelesaian Masalah Hukum Desa melalui Paralegal dan Rumah Restorative Justice
FAJAR METRO – Kejaksaan Negeri Purwakarta menggelar kegiatan edukasi hukum bertema “Peran Paralegal dan Rumah Restorative Justice dalam Penyelesaian Masalah Hukum di Desa” yang diikuti oleh Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan paralegal desa yang sebelumnya diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, bekerja sama dengan Universitas Singaperbangsa Karawang. Edukasi hukum ini bertujuan memperkuat peran paralegal desa dalam memberikan pemahaman hukum serta mendukung penyelesaian permasalahan hukum secara damai dan berkeadilan.
Melalui Rumah Restorative Justice, masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan di tingkat desa dengan mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban serta menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.
Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta membangun budaya sadar hukum di masyarakat desa agar penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara humanis, efektif, dan berkeadilan.(Yp/knpwk)



