Kejari Jakarta Utara Lakukan Penetapan 2 Tersangka Dugaan Tipikor
Fajar Metro – Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan saudara RS selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter sejak tahun 2014 s/d tahun 2023 dan FMW selaku Beneficial Owner sebagai Tersangka sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (19/8/2025)
Melalui Press Rilis diterima media, RS dan FMW melakukan tindakan berupa Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yang beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 atas nama nasabah PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP.
Dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 Jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 Jo. Nomor: Print-278M.1.11/Fd.2/08/2025. tanggal 19 Agustus 2025 Jo. Nomor: Print- 276M.1.11/Fd.2/08/2025. tanggal 19 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Tersangka RS bersama-sama
dengan FMW telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain:
Tersangka RS
1. Dalam membuat MAK tidak sesuai dengan kondisi perusahaan dan beberapa MAK dibuat tanpa ada data penunjang dari Calon Debitur membuat Analisis Tidak Memperhatikan Prinsip 5C;
2. Selaku Pejabat Pemrakarsa tidak mengikuti prosedur PPK Ritel membuat Pejabat Pemrakarsa Tidak Meyakini Prakarsa Telah Dilakukan Sesuai Kebijakan dan Prosedur;
3. Tersangka diduga menerima hadiah dari debitur berupa uang sejumlah Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Tersangka FMW
1. FMW selaku pihak yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan kredit dan MS selaku Pimpinan Cabang bersepakat untuk mengajukan KMK untuk keperluan diluar dari peruntukan KMK melalui RS selaku RM SME membuat Pejabat Kredit Lini tidak Melaksanaan Prinsip Kehati-Hatian;
2. Pemberian Kredit oleh MS yang diprakarsai oleh RS terhadap 9 (sembilan) debitur yang terafiliasi dengan FMW dilakukan dengan adanya kickback kepada MS dan RS membuat Pejabat Bank Terpengaruh Oleh Permintaan Dari Pihak Lain.
3. FMW bersama-sama dengan RS memalsukan data keuangan dan melakukan penyesuaian data perusahaan agar seolah-olah merupakan Calon Debitur yang layak membuat Pejabat Kredit Lini Tidak Melakukan Evaluasi serta Tidak Memastikan Kebenaran Data dan Informasi.
Adapun akibat dari Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara setidak-tidaknya sebesar Rp35.656.387.573,- (tiga puluh lima miliar enam ratur lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Dari fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal 2 alat bukti untuk menetapkan RS selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter sejak tahun 2014 s/d tahun 2023 dan FMW sebagai TERSANGKA.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2025–07 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 278/M.1.11/Fd.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025, sedangkan untuk Tersangka FMW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Yp)