Kejari Jakarta Utara Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi AA DPO 15 Bulan
FAJAR METRO – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Seksi Intelijen berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Ate Apriyanti (AA), dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah satu Bank HIMBARA (BUMN), Rabu (14/1/1026).
Terpidana yang sebelumnya berstatus DPO selama 1 tahun 3 bulan dan disidangkan secara in absentia, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.SusTPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara 4 (empat) tahun, denda Rp100.000.000,-, serta uang pengganti sebesar Rp2.010.374.635,-.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan Terpidana pada pukul 19.22 WIB di wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya dilakukan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.(yp)



