Hankam

Kejagung Segera Tetapkan Riza Chalid sebagai DPO

Fajar Metro – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung  segera menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara korupsi Pertamina.

Menurut Kapuspenkum, pemanggilan terhadap Tersangka MRC sudah yang ketiga kalinya. “Ya, tentunya nanti akan ada penetapan sebagai DPO. Tunggu seminggu lagi,” kata Anang kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kapuspenkum menyebut tidak ada itikad baik dari Tersangka MRC untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. “Pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat kabar sudah kita lakukan, namun tidak ada konfirmasi dari Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, proses hukum terhadap MRC masih terus dilakukan. Termasuk, melengkapi semua data dan mekanismenya.

“Kita lengkapi dulu dan setelah semua syarat-syarat itu kita lengkapi, kita ajukan Red Notice kepada Interpol, termasuk penetapan DPO,” ucap Anang.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik terus mendalami kasus korupsi minyak mentah di kilang Pertamina. “Yang perkara Pertamina sampai saat ini sudah 18 yang ditetapkan sebagai Tersangka, belum berkembang,” kata Kapuspenkum.

MRC merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dia adalah pengusaha Indonesia yang dijuluki ‘Saudagar Minyak’ atau ‘The Gasoline Godfather’, karena dianggap mendominasi bisnis impor minyak via Petral, anak perusahaan Pertamina yang kini sudah dibubarkan.

Nilai bisnis perusahaan MRC diperkirakan mencapai USD30 miliar per tahun, dengan total kekayaan yang diperkirakan mencapai USD415 juta. MRC merupakan orang terkaya ke-88 dalam daftar 150 Orang Terkaya versi Globe Asia.(ra/rri)