Hankam

Kantor Imigrasi Jakarta Utara Ciduk WNA Pekerja Kasar Asal China

FAJAR METRO – Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 Warga Negara Tiongkok yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan izin bekerja di kawasan Kelapa Gading.
Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pekerja asing sebagai pekerja kasar.
Saat dilakukan pemeriksaan lapangan, para WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
Seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk pemeriksaan mendalam dan berpotensi dikenakan tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara terus memperkuat pengawasan dan mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal resmi.(yp)