PLH KEPALA UNIT BISNIS MIKRO PT PEGADAIAN PURWAKARTA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Fajar Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan Plh. Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian Purwakarta sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan markup uang pembayaran nasabah produk mikro, serta pemberian kredit secara tidak procedural sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 315.503.964 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah)
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, DR. Marta Parulina Berliana, SH.MH., menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap oknum pejabat PT. Pegadaian tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta setelah menerima laporan terkait penyimpangan dalam operasional unit bisnis mikro. Dalam dugaan kasus ini, pelaku diduga telah melakukan markup pada uang pembayaran nasabah produk mikro dan memberikan kredit secara tidak sesuai prosedur, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak menyetorkan uang angsuran yang diterima secara pribadi dari nasabah dan nasabh tidak diberikan bukti titipan uang angsuran, serta memproses kredit yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwakarta dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yp)