11 October 2024
Daerah

Kejari bersama BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Sosialisasi Program Jamsostek kepada Notaris dan PPAT 

Fajar Metro – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Inpres nomor 2 tahun 2021, Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta, DR. Martha Parulina Berliana SH., MH. menjadi narasumber dalam program BPJS Ketenagakerjaan, berupa Sosialisasi dan Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan terhadap seluruh notaris dan PPAT di Kabupaten Purwakarta, Rabu (18/9/2024).
Dikutip dari @kejaripurwakarta Kejari Melakukan Penegakan Kepatuhan dan Penegakan Hukum Terhadap Badan Usaha dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dinyatakan bahwa Perlindungan terhadap kesejahteraan para pekerja menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga keberlanjutan sektor ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Optimalisasi pelaksanaan program ini, penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha menjadi sangat penting. Kejaksaan memiliki peranan penting dalam menjaga kepatuhan badan usaha terhadap aturan-aturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.” Terang Martha.
Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kedua lembaga melakukan pengawasan terhadap pemberian jaminan sosial, serta mengevaluasi kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan penegakan kepatuhan badan usaha, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diduga melanggar ketentuan-ketentuan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam upaya menegakan kepatuhan Kejaksaan mendampingi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendekatan kepada Badan Usaha untuk mendaftarkan setiap penerima kerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Jika menggunakan cara pendekatan masih terdapat badan usaha yang melanggar, kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum berupa gugatan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penggunaan tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada badan usaha agar mereka berkomitmen dalam penerapan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan demikian, program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
(yp/hms)