Anggap Tidak Relevan, Kadisdik Purwakarta Larang Sekolah ‘Study Tour’ ke Luar Kabupaten/Kota
Fajar Metro – Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta mengeluarkan larangan bagi pihak sekolah untuk menggelar karya wisata atau study tour ke luar kota saat libur di akhir pembelajaran.
Larangan ini berlaku khususnya untuk tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, menyusul meningkatnya kegiatan karya wisata menjelang akhir pembelajaran. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 000.1/1370-Dikdas/2024 yang dikeluarkan pada 16 April 2024 oleh Kepala Dinas Pendidikan, Purwanto.
“Keluarnya surat larangan ini sebagai tindak lanjut dari maraknya kembali pelaksanaan karya wisata keluar kabupaten. Apalagi, kegiatan tersebut dinilai kurang relevan,” kata Purwanto di Purwakarta, Senin (29/4/2024).
Menurut Purwanto, larangan tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap maraknya kegiatan karya wisata keluar kabupaten yang dinilai kurang relevan.
Sekolah hanya diperbolehkan menggelar karya wisata di sekitaran sekolah atau di dalam wilayah Purwakarta, dengan memanfaatkan destinasi wisata lokal sebagai objek edukasi yang relevan.(YP/Purwakartaupdate)
Pihak sekolah yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.