Bodetabek

Didampingi Keluarganya, Korban M. Halomoan Tobing Yang Dianiaya Polisi Lapor Ke Propam Polda Metro Jaya

Jakarta, Suliman Tobing, orangtua dari korban sekaligus pemohon M.Halomoan Tobing mengadukan nasib penganiayaan anaknya oleh aparat kepolisian ke Propam Polda Metro Jaya.

“Hari ini saya melaporkan tindakan pemukulan dan penganiayaan yang menimpa anak saya dan kedua rekannya, yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Laporan kami diterima oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa dan jajarannya,” kata Suliman di Jakarta, Senin (15/11/2021).

Suliman Tobing berharap, Kabid Propam berani menindak tegas aparat yang terbukti menganiaya anaknya dan kedua rekannya.

“Harapannya Kapolri dan Kapolda mengusut tuntas bagaimana caranya oknum polisi yang melakukan tindakan represif ini bisa ditindak tegas sesuai sanksi,” ungkap Suliman Tobing.

Suliman Tobing menegaskan, bahwa kebijakan Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri dimanapun mereka berada. Apalagi Suliman menyebut, bahwa di satu kesempatan Kapolda Metro Jaya khususnya menyatakan, bukan hanya akan memotong ekornya atau kepalanya. Bahkan akan mem ‘blender’ para pelaku yang tidak patuh atau menyeleweng dalam tugas.

“Jadi kami berharap kepada bapak Kapolri yang mana memiliki program Presisi yang kita dukung. Prerogratif, Responsibility dan tentunya Transparansi yang berkeadilan. Begitu juga sikap tegas Kapolda Metro Jaya kami tunggu,” Tambah Suliman Tuliman.

Sebelumnya korban M.Halomoan Tobing bersama dua orang saksi dianiaya/ dikeroyok berkisar 13 oknum kepolisian pada Kamis pagi 28 Oktober 2021 ( pukul 00.15 Wib hingga selesai pada pukul 02.50 Wib). Penganiayaan tersebut mereka alami di Coffeecius yang berlokasi di Ruko Asia Tropis AT 16 Nomor 9 Kota Harapan Indah Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/B/5429/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Dan 1 buah Surat Permohonan Keadilan Ke Kapolri,dengan tembusan Ke Kompolnas,Komnas JAM RI,Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI, telah saya kirimkan” Jelas Suliman Tobing.

“Saya menderita memar di wajah, dan sekitar pinggang (dekat organ vital) dan pendarahan di mata kanan. Sementara, rekan saya yakni saksi pertama pun mengalami lebam di wajah, dan saksi kedua mengalami sakit di perut sebelah kanan,” tutur M.Halomoan Tobing.

Korban sekaligus Pemohon M.Halomoan Tobing, bersama kedua rekannya berharap ada keadilan dalam kasus yang menimpanya.

“Jadikan hukum sebagai Panglima di Negeri Kita ini, dan keadilan harus ditegakkan, Itu JMdan FK harus diproses secara hukum, Tutup Suliman Tobing.