DPR Ingatkan Kepatuhan SOP Kepolisian terkait Kasus Ponpes Sukoharjo, Penegakan Hukum Jangan Abaikan Anak dan Perempuan
Fajar Metro – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah memberikan tanggapan terkait klarifikasi penanganan perkara oleh Polda Jawa Tengah dan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo atas penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengingatkan bahwa seluruh penindakan di lapangan tetap wajib berlandaskan asas hukum, profesionalitas, serta Standard Operating Procedure (SOP) yang terukur.
Meskipun kepolisian telah menyampaikan penjelasan resmi mengenai latar belakang penindakan serta mengembalikan barang inventaris pesantren, Abdullah menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang humanis adalah syarat mutlak guna menjaga kepercayaan publik.
“Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Apa tujuannya, apa motif yang sedang diselidiki, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan,” tegas Abdullah dalam keterangan yang dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini menilai, proses penegakan hukum yang menyasar lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh menimbulkan keresahan, trauma, maupun dugaan intimidasi bagi para santriwati.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren,” ujarnya.
Abdullah juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh dari pucuk pimpinan Polri jika ditemukan penyimpangan prosedur di tingkat lapangan, guna memastikan hadirnya pengayoman yang berperspektif HAM.
“Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan. Semua harus dibuka secara terang benderang,” katanya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar institusi kepolisian menjadikan pengawasan publik sebagai instrumen koreksi positif dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara akuntabel.
“Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah dibangun selama ini dicederai oleh tindakan oknum yang tidak profesional dan tidak mengikuti prosedur,” pungkasnya.
Perkembangan terkini mencatat, Polda Jawa Tengah bersama Pemprov Jateng yang diwakili Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) telah memberikan klarifikasi resmi. Pemprov Jateng dan UPTD PPA memastikan penyediaan pendampingan psikologis bagi santriwati terdampak, sementara Polres Sukoharjo telah menyerahkan dan mengembalikan barang-barang milik pihak pesantren yang sempat diamankan secara utuh. Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya penegakan hukum agar kepatuhan terhadap due process of law dan standar perlindungan HAM senantiasa ditegakkan oleh kepolisian.
Soroti Penggerebekan Ponpes, Atalia: Penegakan Hukum Jangan Abaikan Anak dan Perempuan
Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya memberikan tanggapan tegas terkait insiden penggerebekan dan penyitaan barang di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Laban, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas serta tidak mengabaikan rasa aman, privasi, dan perlindungan terhadap anak serta perempuan.
Menurut Atalia, meskipun penegakan hukum merupakan hal yang krusial, prosesnya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara terburu-buru yang justru meninggalkan trauma mendalam bagi para santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
“Menegakkan hukum itu penting, tetapi jangan sampai dilakukan dengan cara yang justru mengabaikan rasa aman dan kehormatan orang lain. Apalagi ketika yang dihadapi adalah perempuan. Jangan sampai tindakan yang terburu-buru justru meninggalkan luka dan trauma yang sebenarnya bisa dihindari,” ujar Atalia melalui pernyataan resmi yang dikutip dari Parlementaria, di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Atalia menyoroti sejumlah poin krusial dalam insiden tersebut, mulai dari waktu penggerebekan yang dilakukan pada dini hari saat para santri masih terlelap, hingga prosedur pemeriksaan yang dinilai kurang memperhatikan kondisi psikologis anak. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengevaluasi prosedur penggerebekan agar senantiasa mengedepankan prinsip hukum yang proporsional dan menghormati privasi.
Selain itu, Atalia juga meminta adanya transparansi dari pihak kepolisian terkait dasar tindakan, kejelasan barang-barang yang diamankan, serta hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pesantren harus tetap menjadi ruang yang aman bagi perempuan dan anak-anak yang sedang menuntut ilmu, bukan sebaliknya.
“Pastikan perlindungan santriwati, khususnya yang masih di bawah umur, termasuk pendampingan psikologis jika diperlukan. Jangan biarkan pesantren menjadi ruang yang kehilangan rasa aman bagi perempuan dan anak yang sedang menuntut ilmu,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Berdasarkan data dan laporan dari pihak yayasan serta pemerhati perlindungan anak, penegakan hukum yang mengabaikan standar perlindungan anak rentan menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, seperti kecemasan berlebih, ketakutan sosial, hingga hilangnya kepercayaan diri pada anak-anak usia dini dan remaja yang mengalaminya secara langsung. Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi kasus-kasus serupa agar penegakan hukum di lapangan tetap berperspektif HAM serta ramah anak dan perempuan.
(ad/ndy/rdn)
![]()


