Politik

Ranperda Rusun, Kompensasi 20 Persen Disorot Bapemperda

Bapemperda DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta membahas pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah Rumah Susun (Ranperda Rusun). Regulasi itu untuk memperbarui aturan perumahan vertikal di seluruh wilayah kota.

Fajar Metro –

Anggota Bapemperda Dwi Rio Sambodo mengatakan, pendalaman terhadap 13 pasal telah masuk pembahasan tahap. Satu sorotan di antaranya terkait kejelasan proporsi pembangunan rumah susun umum dan komersial.

“Beberapa hal krusial yang menjadi tematik salah satunya tentang bagaimana posisi rumah susun umum dengan rumah susun komersial,” ujar Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/9).

Rio mendorong Dinas PRKP mewajibkan pengembang Rusun komersial menyediakan alokasi 20 persen untuk Rusun umum. Memprioritaskan warga asli Jakarta.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. (dok.ddjp)

“Jadi itu semacam klausul kewajiban,” ujar Rio.

Begitu pula dengan integrasi fasilitas antara Rusun komersial dan umum. Meski komersial dan umum berbeda segmentasi, keduanya harus setara dalam ekosistem pendukung.

“Meskipun ada fungsi yang berbeda, kedua-duanya memiliki supporting ekosistem yang sama. Baik fasilitas umum, fasilitas publik, ruang pendidikan, dan sebagainya,” jelas Rio.

Terkait tata kelola dan dinamika Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), kata Rio, aturan baru harus mampu mengendalikannya. Sejak tahap pemasaran hingga penjualan. Tujuannya, mencegah konflik kepemilikan.

Sementara itu, Kepala Dinas PRKP Kelik Indriiyanto menyampaikan, pembaruan Perda Rumah Susun memiliki urgensi tinggi.

Peraturan terdahulu, yaitu, Perda Nomor 1/1991 sudah tertinggal. Perlu penyesuaian dengan UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun serta peraturan pemerintah (PP).

Nantinya, tambah Kelik, Ranperda mencakup aspirasi luas dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Focus Group Discussion (FGD).

Ranperda itu menjamin ketersediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui jenjang kepemilikan bertahap (housing career).

“Kita harapkan benar-benar apa yang dibutuhkan warga DKI bisa terwakili. Nanti kita siapkan untuk yang milik tapi masih MBR,” pungkas Kelik. (ra/apn/df)