Ahli Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Pasal 98 dan 101 KUHAP, Hakim MK Dalami Perbedaan Penangkapan dan Tertangkap Tangan
Jakarta, Sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 98 dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Mahkamah Konstitusi menghadirkan ahli hukum dari Iblam Law School yani Dr. Yusuf Muhamad Said, S.H., M.H. Dalam keterangannya, ia menilai kedua pasal tersebut masih menyisakan persoalan mengenai kepastian hukum dan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum..
Menurut Yusuf, kewajiban memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung sebelum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap hakim berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda dibandingkan warga negara lainnya. Padahal, UUD 1945 menjamin bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun profesinya.
Ahli juga menjelaskan bahwa naskah akademik penyusunan KUHAP pada awalnya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap hakim. Penegakan hukum tetap didasarkan pada adanya alat bukti yang cukup dan prosedur yang berlaku bagi setiap orang. Karena itu, ia berpendapat ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 sebaiknya dimaknai secara bersyarat agar tidak bertentangan dengan prinsip equality before the law.
Dalam persidangan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut mendalami substansi permohonan dengan menanyakan kepada ahli mengenai perbedaan konsep penangkapan dan tertangkap tangan dalam hukum acara pidana. Pertanyaan tersebut diarahkan untuk menggali apakah norma yang diuji memang mengandung persoalan konstitusional atau justru telah memiliki pengaturan yang selaras dengan ketentuan KUHAP secara keseluruhan.
Berdasarkan dokumen pendapat ahli kaji dan analisis, isu mengenai pembedaan kedua konsep tersebut tidak diuraikan secara rinci sehingga menjadi salah satu fokus pendalaman oleh Majelis Hakim dalam persidangan.
Melalui keterangan ahli dan pendalaman dari Majelis Hakim, sidang kali ini memperlihatkan bahwa perdebatan tidak hanya menyangkut perlindungan terhadap profesi hakim, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara independensi kekuasaan kehakiman dengan prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.



