News

Seminar Nasional Hari Anti Narkoba Internasional Diadakan Di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) menghadiri Seminar Nasional Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) 2026 sebagai undangan resmi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 08.00–15.00 WIB di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengangkat tema:

“Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika.”

Seminar nasional ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai unsur pemerintah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta pegiat anti narkoba dari berbagai daerah untuk memperkuat sinergi dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan rokok elektrik.

Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) hadir sebagai undangan resmi BNNP DKI Jakarta. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PANI dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PANI sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Melalui keikutsertaan dalam Seminar HANI 2026 ini, PANI menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi dengan BNN dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat edukasi, pengawasan, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Seminar HANI 2026 diharapkan menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat tata kelola pengawasan peredaran rokok elektrik serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Bersama Bergerak, Bersama Mencegah, Indonesia Bersinar Tanpa Narkoba.”Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar di Auditorium Ki Hajar Dewantara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Senin (20/7/2026).

Seminar bertema “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan, dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik” tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari unsur pemerintah, legislatif, regulator, akademisi, hingga organisasi profesi.Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, persoalan rokok elektrik perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi perangkat, tetapi juga kandungan yang digunakan dalam produk tersebut.Menurutnya, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui vape membutuhkan langkah antisipasi yang lebih kuat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Permasalahan vape bukan hanya pada perangkatnya, tetapi juga pada kandungan yang terdapat di dalamnya. Saat ini berbagai modus penyalahgunaan narkotika melalui vape terus berkembang dan memerlukan langkah antisipasi yang lebih kuat,” ujar Suyudi.

Suyudi menjelaskan, selain berdampak terhadap kesehatan, rokok elektrik menjadi perhatian karena semakin sering ditemukan digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika melalui cairan atau liquid yang mengandung zat terlarang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR mendukung penyusunan regulasi yang lebih komprehensif terkait pengawasan dan pengendalian rokok elektrik.Menurutnya, BNN memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menjadi sektor utama dalam merumuskan kebijakan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan, perlindungan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Pengendalian konsumsi rokok elektrik dinilai dapat mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat serta target peningkatan usia harapan hidup nasional.

Pada sisi lain, anggota Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menyoroti pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan, perdagangan, industri, dan perlindungan konsumen dalam pengaturan rokok elektrik.

Ia menilai penguatan regulasi, pengawasan distribusi, pengendalian penjualan daring, perlindungan anak di bawah umur, serta standardisasi produk menjadi langkah penting agar peredaran rokok elektrik berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

Dalam seminar tersebut juga dibahas meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik. Salah satu modus yang ditemukan adalah peredaran bunga ganja yang diduga akan diolah menjadi cairan atau liquid vape.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan oleh jaringan peredaran gelap narkotika dengan pola yang semakin kompleks dan sulit dideteksi.BNNP DKI Jakarta berharap kegiatan tersebut dapat membangun kesamaan pemahaman serta memperkuat kerja sama lintas sektor dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik.

Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika lewat vape diharapkan mampu melindungi generasi muda, khususnya di lingkungan pendidikan, dari ancaman zat adiktif dan narkotika.