News

Dalam Seminar Nasional di Gedung Joeang 45, Partai Buruh Dorong Lahirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan Avatar

Dalam Seminar Nasional di Gedung Joeang 45, Partai Buruh Dorong Lahirnya UU Ketenagakerjaan Baru yang Berkeadilan
Rivaldi Haryo Seno, Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pemuda | Foto by Budi Santoso
Jakarta, KPonline-Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan) yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, gerakan buruh melalui Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) terus mempertegas sikapnya.

Bertajuk “Satu Gerakan, Satu Tuntutan: Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru yang Inklusif dan Berkeadilan Sosial”, KSP-PB menggelar Seminar Nasional yang dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026, pukul 12.00-16.00 WIB, di Gedung Joang ’45, Jakarta Pusat.

Seminar ini merupakan bagian dari konsolidasi nasional gerakan buruh bersama KSP-PB untuk mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak kepada rakyat pekerja.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar tersebut antara lain Nabiyla Risfa Izzati (Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM), Putih Sari (Wakil Ketua Komisi IX DPR RI), Kahar S. Cahyono (Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh), serta Agatha Widianawati dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Diskusi pun dipandu Hizkia Yosias Polimpung.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Pemuda, Rivaldi Haryo Seno, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru merupakan kemenangan penting bagi kaum buruh dan kelas pekerja di Indonesia.

Rivaldi menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan baru merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang merupakan hasil gugatan Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

“Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Karena itu, yang kita perjuangkan bukan sekadar revisi, tetapi lahirnya regulasi baru yang lebih adil dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja,” ujar Rivaldi.

Menurut Rivaldi, selama lebih dari dua dekade, berbagai kebijakan ketenagakerjaan justru memperburuk kondisi pekerja. Ia menyinggung lahirnya sistem outsourcing melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, kebijakan pengupahan melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, hingga Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai memicu ketidakpastian hubungan kerja.

Rivaldi mengingatkan bahwa perjuangan menolak Undang-Undang Cipta Kerja telah dilakukan secara panjang oleh gerakan buruh bersama mahasiswa, pelajar, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya. Setelah gugatan terhadap UU Cipta Kerja dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi dan sejumlah norma dibatalkan, menurutnya perjuangan kini memasuki babak baru, yakni mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada pekerja.

Ia menilai regulasi yang akan disusun harus mampu menjawab tantangan dunia kerja modern. Selama ini, kata dia, banyak bentuk pekerjaan baru yang belum mendapatkan perlindungan hukum secara memadai.

“Undang-undang yang baru harus mengakomodasi pekerja platform digital, pekerja kreatif, pekerja di sektor kecerdasan buatan (AI), tenaga medis, pekerja kampus, hingga berbagai bentuk pekerjaan baru lainnya yang selama ini belum diatur secara jelas,” tegasnya.

Selain itu, Rivaldi berharap regulasi baru juga mampu memberikan kepastian status hubungan kerja, perlindungan terhadap pekerja kontrak, serta menghapus berbagai bentuk ketidakpastian yang selama ini dirasakan oleh kaum buruh.

Ia juga menekankan bahwa perjuangan buruh tidak boleh berhenti hanya pada pembahasan pasal-pasal normatif. Menurutnya, solidaritas politik dan persatuan gerakan buruh menjadi faktor penting untuk memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar berpihak kepada kepentingan kelas pekerja, bukan kepentingan pemilik modal.

“Kita tidak ingin lagi regulasi ketenagakerjaan dikuasai oleh kepentingan pemilik modal. Kita menginginkan undang-undang yang melindungi seluruh pekerja tanpa terkecuali, mulai dari pekerja perikanan, pelaut, pekerja kampus, pengemudi ojek daring, tenaga medis, hingga seluruh bentuk pekerjaan yang berkembang saat ini,” katanya.

Rivaldi juga mengungkapkan bahwa hingga kini masih beredar beberapa versi draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan serikat pekerja. Oleh karena itu, ia berharap proses penyusunannya dilakukan secara transparan dan melibatkan organisasi buruh secara aktif.

Diakhir sambutannya, Rivaldi mengajak seluruh elemen gerakan buruh untuk terus memperkuat solidaritas dalam mengawal penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Satu gerakan, satu perjuangan adalah modal utama kelas pekerja. Tidak ada kata lain selain solidaritas untuk memenangkan perjuangan ini. Mari kita lahirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan mampu memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.