Perkuat Penataan Utilitas, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Gelar Rapat Koordinasi dengan Pemilik Jaringan Utilitas
FAJAR METRO – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga, khususnya Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Kota (PSUK), terus memperkuat upaya penataan dan perapihan jaringan utilitas di wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan masyarakat, mewujudkan ruang publik yang tertata, serta mendukung estetika kota melalui penataan jaringan utilitas yang lebih baik.
Sebagai bentuk penguatan koordinasi dan penyamaan persepsi, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat koordinasi bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) dan para pemilik jaringan utilitas pada 30 Juni 2026. Melalui forum tersebut, seluruh operator dan penyedia jasa utilitas diingatkan kembali untuk mempercepat implementasi relokasi jaringan utilitas ke bawah tanah sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam menjaga keselamatan masyarakat dan kualitas ruang publik.
Penataan jaringan utilitas dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan menegaskan bahwa Pengaturan Penyelenggaraan Jalan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan atas penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas serta Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas yang mengatur bahwa jaringan utilitas wajib ditempatkan pada Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) bawah tanah apabila fasilitas tersebut telah tersedia.
Sesuai Pasal 26 Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2025, pemasangan jaringan utilitas di udara hanya diperkenankan dalam kondisi tertentu, antara lain apabila SJUT belum tersedia, lebar jalan kurang dari 6 meter, muka air tanah kurang dari 1 meter dari permukaan tanah, penempatan jaringan utilitas pada jembatan, jalan tak sebidang dan/atau jalan yang tidak dimungkinkan terbangunnya SJUT, atau berdasarkan pertimbangan teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilik aset utilitas, baik berupa tiang maupun kabel, bertanggung jawab memastikan seluruh aset yang dimilikinya berada dalam kondisi aman, laik fungsi, dan terpelihara dengan baik. Pengawasan dan inspeksi rutin perlu dilakukan, tidak hanya terhadap kondisi fisik aset, tetapi juga terhadap berbagai potensi gangguan atau anomali yang dapat membahayakan masyarakat, seperti tiang yang miring atau berpotensi roboh, kabel yang menjuntai, kabel yang dipenuhi benalu, keberadaan kabel liar pada tiang utilitas, maupun kondisi lain yang berpotensi mengganggu keselamatan, keamanan, dan ketertiban umum.
Apabila ditemukan kondisi tersebut, pemilik aset wajib segera melakukan perbaikan, penataan, dan pemeliharaan sehingga aset utilitas tetap aman, tertata, dan tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.
Sebagai langkah jangka pendek, apabila relokasi jaringan utilitas ke bawah tanah belum dapat dilaksanakan, pemilik utilitas diharapkan melakukan penataan terhadap jaringan kabel udara yang ada. Upaya tersebut antara lain dengan merapikan kabel yang menjuntai melalui pengikatan dan penyesuaian posisi kabel agar memenuhi ruang bebas minimum (clearance), serta menata kabel-kabel yang melilit pada tiang agar lebih rapi, aman, dan tidak mengganggu estetika kawasan.
Langkah penataan sementara tersebut merupakan upaya mitigasi untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Namun demikian, penataan tersebut tidak menggantikan kewajiban pemilik utilitas untuk melakukan relokasi jaringan ke Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) bawah tanah secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Bina Marga juga terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ruang bebas (clearance) jaringan utilitas sesuai ketentuan teknis yang berlaku, termasuk memperhatikan jarak aman terhadap badan jalan, trotoar, bangunan, maupun utilitas lainnya guna menjamin keselamatan pengguna jalan dan keandalan jaringan utilitas.
Untuk ruang bebas (clearance) bangunan dan jaringan utilitas sudah ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2020 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, sesuai Pasal 12 Ayat 6, bangunan dan jaringan utilitas di atas tanah harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.
Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta secara konsisten telah menerbitkan berbagai surat instruksi dan kebijakan teknis kepada para pemilik utilitas sepanjang periode 2023–2025. Selain itu, pembinaan dan pengawasan terus dilakukan melalui penerapan standar keselamatan kerja (K3), kewajiban penggunaan pagar pengaman ber-QR Code pada lokasi pekerjaan, serta kewajiban melakukan pemulihan fasilitas umum yang terdampak akibat pekerjaan utilitas.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik jaringan utilitas untuk memperkuat kolaborasi dan bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mempercepat penataan jaringan utilitas secara bertahap menuju sistem utilitas bawah tanah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta penegakan ketentuan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penyelenggaraan jaringan utilitas. Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tercipta jaringan utilitas yang lebih tertata, aman, andal, serta mendukung terwujudnya ruang publik Jakarta yang nyaman, indah, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat.(YP)



