Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
FAJAR METRO – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) telah menerima Surat Permohonan Justice Collaborator yang dikirimkan oleh Penasihat Hukum Tersangka SS, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026. Surat tersebut dikirimkan oleh Penasehat Hukum Tersangka SS kepada Tim Penyidik pada hari Selasa(23/06/2026).
Justice Collaborator merupakan orang yang terlibat dalam suatu tindak kejahatan terorganisir serta melibatkan lebih dari 2 (dua) orang dan merupakan individu yang sangat penting karena dapat membongkar suatu kejahatan dan tentunya dapat menyediakan bukti guna menyeret tersangka lainnya
Penjelasan tersebut sebagaimana menimbang ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1964/F/Fd.1/09/2017 tanggal 22 September 2017 perihal Tata Cara Pemberian Status dan Penyelesaian “Justice Collaborator”.
Untuk dapat menjadi Justice Collaborator, terdapat 3 (tiga) syarat yang harus terpenuhi yaitu:
- Merupakan Saksi Pelaku.
- Yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
- Yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama.
Mengingat penentuan Justice Collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan Tersangka SS tidak dapat dikabulkan.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka berinisial GHS selaku Pihak Swasta. Penahanan yang dilakukan pada hari Kamis(18/062026) ini, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 s.d. Tahun 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”, ujar Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.
Direktur Penyidikan menjelaskan terkait dengan Kasus posisi dalam perkara ini didalam konfrensi pers yang dilaksanakan setelah dilakukan penahanan pada hari ini yaitu:
- Sejak tanggal 6 Januari 2025, Pemerintah telah melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah dengan total anggaran Tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 Triliun yang bersumber dari APBN;
- Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun dalam faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan Pejabat atau Pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
- Pada implementasinya juga tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari Sdr. DH, Sdr. SS dan Sdr. LP dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah/hari. Bahwa yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut diantaranya dikendalikan oleh Sdr. GHS;
- Bahwa Sdr. GHS yang merupakan Pihak Swasta, diminta oleh Sdr. DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis;
- Sdr. DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Sdr. GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Sdr. GHS. Setelah yayasan Sdr. GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur;
- Bahwa titik dapur yang dimiliki oleh yayasan tersebut diajukan dengan menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur. Selanjutnya sdr. GHS mengajukan perubahan titik dapur kepada Sdr. DH dan ditindaklanjuti prosesnya oleh verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH;
- Sdr. GHS diberikan akses oleh Sdr. DH untuk berkomunikasi dengan Tim Verifikator yang ditunjuk oleh Sdr. DH, sehingga Sdr. GHS dapat melakukan pengurusan atas roll back terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Sdr. GHS untuk dikembalikan statusnya;
- Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Sdr. GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sdr. DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Sdr. GHS agar menjadi Mitra MBG.
Tersangka GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
“Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.”, jelas Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus.
(RA/hms)



