Hankam

Kejari Jakarta Utara Selesaikan Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka HS, Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

FAJAR METRO – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M. Hum., serta Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana narkotika dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (11/5/2026)

Tersangka HENDRI SUPARDI diamankan pada 15 Januari 2026 di kediamannya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu dan dinyatakan positif Methamphetamina berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan laboratorium forensik.

Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu BNNK Jakarta Utara, tersangka dikualifikasikan sebagai penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang serta direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Setelah terpenuhinya syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku, perkara tersebut diselesaikan melalui pendekatan Keadilan Restoratif dengan pelaksanaan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama 6 bulan.

Penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif ini merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, rehabilitasi, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Reposter: Yamin Panggabean

fajarmetro.com