Hankam

BNN MENANG TELAK PRAPERADILAN KASUS TPPU 40 KG SABU JARINGAN MALAYSIA DI PN BATAM

FAJAR METRO – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatat kemenangan dalam sidang praperadilan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika internasional. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (8/4), di Pengadilan Negeri Batam, hakim tunggal Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Masri.

Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau terhadap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka, termasuk Masri yang kemudian mengajukan praperadilan.

Pengembangan kasus yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat TPPU BNN mengungkap peran strategis Masri dalam jaringan tersebut. Ia tidak hanya berperan sebagai pengendali pengiriman sabu dari Malaysia ke Batam, tetapi juga diduga mengatur aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Dalam permohonannya, Masri menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, penyitaan sejumlah aset berupa lahan sawit, tanah, bangunan, dan kendaraan yang diklaim berasal dari sumber legal, serta upaya penyidikan yang dilakukan oleh BNN. Namun, seluruh dalil tersebut ditolak oleh hakim yang menyatakan bahwa tindakan penyidik telah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(RA)