News

Sidang Uji KUHAP Berlanjut, Pemohon Pertegas Legal Standing dan Tambah alat Bukti Kunci

Jakarta, Martin Maurer Marpaung selaku Pemohon I seusai sidang perbaikan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menyampaikan bahwa para Pemohon telah secara komprehensif memperjelas kedudukan hukum (legal standing) serta kerugian konstitusional yang dialami.

Menurut Martin, perbaikan permohonan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga substantif dengan memperkuat argumentasi melalui penambahan perbandingan praktik di berbagai negara serta melampirkan dokumen pendukung, termasuk risalah pembahasan RUU KUHAP dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Melalui perbaikan ini, kami ingin menunjukkan bahwa pengaturan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bukan hanya bermasalah secara normatif, tetapi juga tidak memiliki landasan rasional yang kuat dalam proses pembentukannya,” ujar Martin.

Ia menegaskan bahwa ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dalam penangkapan dan penahanan hakim justru berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Ketentuan tersebut secara nyata berpotensi menciptakan hambatan prosedural yang tidak proporsional dalam proses peradilan pidana. Padahal, prinsip dasar penegakan hukum menghendaki proses yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Ketika terdapat intervensi administratif tambahan yang tidak relevan secara substansi, maka hal itu justru membuka ruang bagi terjadinya penundaan bahkan potensi obstruction of justice,” lanjutnya.
Martin juga menekankan bahwa hukum acara pidana seharusnya berlaku secara setara tanpa menciptakan perlakuan khusus yang tidak berdasar.

“Pada prinsipnya, upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan harus tunduk pada parameter objektif dan subjektif yang sama bagi setiap warga negara. Pemberian perlakuan khusus terhadap hakim tanpa dasar yang proporsional berpotensi melanggar prinsip equality before the law serta mengaburkan kepastian hukum yang adil,” tegas Martin.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan secara serius seluruh perbaikan permohonan dan alat bukti yang telah diajukan.

“Kami berharap Mahkamah dapat melihat secara jernih bahwa norma yang diuji tidak hanya berpotensi merugikan Pemohon secara konstitusional, tetapi juga berdampak lebih luas terhadap integritas sistem peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya.