News

Dua Pemohon Ajukan Uji Materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi terkait Izin Penangkapan dan Penahanan Hakim

 

Jakarta, Dua warga negara, Martin Maurer Marpaung berprofesi sebagai paralegal dan Leonardo Olefins Hamonangan sebagai staf legal di sebuah perusahan, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin (9/3/2026).

Sidang panel dipimpin oleh Ketua Suhartoyo di Ruang Sidang Panel Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dalam permohonannya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 98 KUHAP mengatur bahwa penangkapan terhadap seorang hakim hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, Pasal 101 menyatakan bahwa penahanan terhadap hakim juga harus didasarkan pada izin Ketua Mahkamah Agung.

Martin menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan merupakan bagian dari upaya paksa dalam proses hukum pidana. Tindakan tersebut pada dasarnya membatasi kebebasan seseorang sehingga penerapannya seharusnya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif yang jelas, bukan pada jabatan yang melekat pada seseorang.

Menurut para pemohon, ketentuan yang memberikan perlakuan khusus hanya kepada hakim berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap aparat penegak hukum lainnya. Mereka mempertanyakan alasan pemberian perlakuan khusus tersebut, mengingat profesi penegak hukum lain seperti jaksa, polisi, dan advokat juga menjalankan fungsi yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Para pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu, pengaturan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung dinilai tidak memberikan kesempatan yang setara bagi warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.