KPK Tangkap Tangan Bupati Pekalongan Terkait Pengadaan Outsourcing
KPK minta para pihak yang diduga terlibat untuk kooperatif.
FAJAR METRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam kegiatan ini, setidaknya 11 orang diamankan, termasuk Bupati Fadia Arafiq serta Sekda Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Salah satunya terkait pengadaan outsourcing (alih daya).
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
KPK belum merinci pengadaan barang dan jasa lain terkait dengan peristiwa penangkapan ini. Namun, Budi menyebutkan salah satu modus operandi yang digunakan adalah mengatur vendor tertentu agar memenangkan proyek tersebut.
“Ada sejumlah pengadaan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur atau dikondisikan, sehingga vendor atau perusahaan tertentu bisa menang untuk mengirimkan barang ataupun jasa. Termasuk pengadaan outsourcing tenaga pendukung dalam pengelolaan di Pemkab Pekalongan yang tersebar di beberapa dinas,” terangnya.
Budi menyebut para pihak yang diamankan di wilayah Semarang langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Secara paralel, tim KPK juga berada di Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak guna mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini.
Budi juga meminta para pihak yang diduga terlibat agar bersikap kooperatif guna membantu proses hukum. Saat ditanya apakah ada pihak yang mencoba melarikan diri, Budi menyebut KPK masih melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Saat ini tim masih terus melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang keberadaan ataupun keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi bukti yang sudah diperoleh, baik dari pihak yang sudah dibawa ke Jakarta maupun yang saat ini sedang diperiksa di Pekalongan,” jelasnya.
Sepanjang 2026, setidaknya tujuh OTT telah dilakukan KPK. Pertama, kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Kedua, OTT kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
Ketiga, OTT terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa. Keempat dan kelima adalah dua OTT bersamaan, yakni kasus restitusi pajak di KPP Banjarmasin serta kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Keenam, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Ketujuh adalah OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ini.(RA)
Sumber: hukumonline.com



