Ketentuan Ganti Rugi Resign Kontrak Kerja Kembali Diuji
Jakarta, Leonardo Olefins Hamonangan selaku Pemohon Yang didampingi oleh Kuasa hukum Martin Maurer Marpaung, S.H., mengajukan permohonan pengujian Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (10/2/2026) di MK.
Pasal 62 UU 13/2003 menyatakan, “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Martin Maurer Marpaung, S.H., menyebut menyebutkan pasal tersebut tidak selaras dengan prinsip perlindungan konstitusional karena membebankan konsekuensi hukum berupa kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja. Tidak ada ruang bagi penilaian atas pengakhiran tersebut yang dapat saja disebabkan oleh kesalahan atau perlakuan tidak patut dari pengusaha.
Selain itu, Pemohon berpandangan norma tersebut hanya menitikberatkan pada kewajiban ganti rugi berdasarkan pihak yang secara formal mengakhiri hubungan kerja, tanpa mempertimbangkan sebab dan kondisi faktual yang melatarbelakangi pengakhiran hubungan kerja tersebut. Akibatnya, pekerja yang secara nyata mengalami perlakuan tidak adil dan terpaksa mengundurkan diri dan kehilangan perlindungan hukum serta dibebani kewajiban ganti rugi.
“Saya sebagai Pemohon merasa bahwa cukup untuk diadakan perjanjian kesepakatan bersama terkait masalah ganti rugi sehingga nanti ketika ada karyawan yang merasa dizalimi oleh perusahaan, ketika ingin resign ini akan serba salah, sehingga meminta ada kesepakatan dan bukan hanya diatur dalam undang-undang-undang,” sampai Leonardo menjelaskan pokok permohonannya.
Kondisi demikian menurut Pemohon menunjukkan pasal tersebut telah mengabaikan fungsi perlindungan yang menjadi esensi dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan justru menempatkan pekerja dalam posisi yang semakin rentan secara hukum dan ekonomi. Norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Landasan Pengujian
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihat Panel Hakim menyebutkan UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan pada sejumlah ketentuan (sebagian/sebagian besar) dalam UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan. “Begitu UU Cipta Kerja disahkan, banyak diujikan ke MK, maka telah ada putusannya salah satunya mengabulkan sebagian pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Maka perlu cermati putusan yang ada ini. Lalu landasan pengujiannya perlu ditambah atau tidak, sebab terkait hak pekerja pada rumpun Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 dengan konsekuensi harus menambahkan argumentasinya,” jelas Arsul.
Kemudian Hakim Konstitusi Anwar Usman menasihati Pemohon untuk mengelaborasi lebih lanjut terkait kerugian konstitusionalnya. “Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ini dijadikan dasar pengujian, maka perlu elaborasi lagi kerugian aktual dan potensialnya. Lalu petitumnya pada angka 2 itu meminta menghapus pasal yang diujikan atau seperti apa?” kata Anwar.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat agar Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) untuk dijadikan pedoman dalam penulisan sistematika permohonan. “Ini ada syarat kerugian konstitusional, maka ini perlu dijelaskan kerugiannya seperti apa, jaminan perlindungan yang adil itu seperti apa. Ini berkaitan dengan PKWT, uraian ini belum ada supaya tidak dinyatakan tidak punya LS (legal standing, red.),” terang Enny.
Pada akhir persidangan, Enny menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menjadwalkan sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.



