Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Internasional “Liquid Zombi” diduga Buat Isi Vape
Fajar Metro – Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar jaringan narkoba internasional yang mengedarkan narkotika golongan II jenis etomidate atau dikenal sebagai liquid zombi, yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Pada 13 Januari 2026 kami mengamankan satu tersangka berinisial R (35) di sebuah hotel di Jakarta Barat,” kata Aris dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Dari tangan R, polisi menyita 333 cartridge rokok elektrik berisi cairan etomidate serta satu unit ponsel. Berdasarkan pengakuan R, ia menerima 5.139 cartridge di Jambi pada 10 Desember 2025. Sebanyak 4.806 cartridge telah diedarkan di Jakarta dan sekitarnya dengan imbalan Rp30 juta dari seseorang berinisial K.
Pengembangan kasus berlanjut. Pada 30 Januari 2026, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni RP (32), MR (25), dan N (37), beserta 5.095 cartridge liquid zombi yang disimpan dalam satu koper.
Selain itu, polisi menyita dua unit mobil, delapan ponsel, paspor, STNK, serta tiket pesawat dari Malaysia ke Sumatera Utara. Berdasarkan penyelidikan, narkoba tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, lalu dibawa ke Jakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2B KUHP.
(yp/hms)



