Hankam

KRONOLOGI INVESTIGASI KECELAKAAN PESAWAT ATR 42-500 

FAJAR METRO, MAKASSAR – Pada tanggal 17 Januari 2026, pesawat udara ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT melakukan penerbangan dari Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, menuju Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Makassar. Pesawat tersebut dinyatakan hilang sebelum mendarat di bandar udara tujuan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengirimkan dua orang investigator ke Makassar untuk melakukan pengumpulan data serta mendukung operasi pencarian dan pertolongan yang dipimpin oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS).

Pada tanggal 21 Januari 2026, alat perekam penerbangan yang biasa disebut sebagai blackbox (kotak hitam), terdiri dari Flight Data Recorder (FDR) dan Cockpit Voice Recorder (CVR) telah berhasil ditemukan oleh tim BASARNAS.

FDR merupakan alat yang merekam data penerbangan, sedangkan CVR merekam suara percakapan di ruang kemudi pesawat udara.

Pada tanggal 22 Januari 2026, alat perekam penerbangan tersebut sudah diserahkan oleh Kepala Basarnas kepada Ketua KNKT. Kedua alat tersebut akan dibawa ke fasilitas alat perekam penerbangan KNKT di Jakarta untuk proses pengunduhan dan analisis data.

KNKT juga telah mengumpulkan data dan informasi dari penyelenggara navigasi penerbangan, operator pesawat udara, serta para pendaki yang berada di sekitar lokasi kejadian pada saat kecelakaan terjadi.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KNKT akan menerbitkan Laporan Awal Investigasi paling lambat 30 hari setelah tanggal kejadian. Laporan tersebut akan memuat data dan informasi yang berhasil diperoleh selama fase awal investigasi tanpa analisis ataupun kesimpulan.

Namun demikian, apabila dalam tahap awal investigasi ditemukan isu keselamatan yang perlu segera ditindaklanjuti, laporan tersebut juga akan memuat rekomendasi keselamatan. Laporan Awal Investigasi akan dipublikasikan melalui laman resmi KNKT dan dikirimkan kepada pihak-pihak terkait.

Investigasi yang dilakukan KNKT sepenuhnya bertujuan untuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan tanpa mencari kesalahan ataupun pertanggungjawaban, serta menghasilkan rekomendasi keselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

(yp/knktri)