Hankam

KPK Amankan Rp. 6.38 Miliar dan 1.3 Kg Emas dalam OTT Petugas Pajak Madya Jakarta Utara 

FAJAR METRO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dan logam mulia dengan total nilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari barang bukti kasus dugaan suap terkait pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).

Ia memaparkan, total nilai Rp6,38 miliar itu terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, mata uang asing senilai 165.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,16 miliar, serta emas batangan seberat 1,3 kilogram.

Kasus dugaan suap ini diduga bermula ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada yang diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengurangan nilai pajak.

Masing-masing DW Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AS Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, dan AB sebagai tim penilai.

Sedangkan dua lainnya pihak swasta yaitu ABS konsultan pajak, dan EY wajib pajak.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, hari ini, Minggu (11/1/2026), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

(yp)