KEJARI JAKARTA UTARA LAKSANAKAN RESTORATIF JUSTICE TINDAK PIDANA PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
FAJAE METRO – Telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan restorative, terhadap tindak pidana Narkotika atas nama tersangka Tersangka atas nama : W alias C bin R dan Tersangka atas nama S bin S di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jum’at (5/12/2025).
Proses Mediasi, Pra ekspose dan Ekspose yang dilakukan bersama dengan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran, menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah DISETUJUI untuk direhabilitasi Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido dengan alamat Jl. HR Edi Sukma, Watesjaya, Kec. Cigombong, Kabupaten Bogor.
Dikarenakan telah memenuhi syarat formil dan Materil berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif
berdasarkan hasil rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara pada pokoknya menyatakan tersangka atas nama W alias C bin R dan Tersangka atas nama S bin S tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir atau produsen, bukan merupakan Residivis kasus Narkotika dan tertangkap tangan dengan barang bukti dalam jumlah tidak melebihi jumlah tertentu. (yp)



