Peradilan Adat di Lhokseumawe
FAJAR METRO – “Kegiatan Peradilan Adat ini merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah di tingkat gampong dan mukim, melalui kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mengaktualisasikan peran Lembaga adat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan maupun sengketa dalam masyarakat” demikian disampaikan oleh Ketua Majelis Adat Aceh Provinsi, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd. pada pembukaan kegiatan Pelatihan Peradilan Adat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Kantor Kementrian Agama Kota Lhokseumawe . Rabu 29 Oktober 2025.
“Tujuan kegiatan ini juga agar dapat memperkuat kemampuan tokoh adat dan membenahi sistem penyelesaian sengketa secara adat, sehingga peradilan adat dapat dilaksanakan secara adil dan bertanggung jawab di tingkat mukim dan gampong” kata Ketua
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 29 s.d 30 Oktober 2025, dengan mengangkat tema “Melalui Pelatihan Peradilan Adat Kita Tingkatkan Kapasitas Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Adat”.
Plh Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, Saifullah S. Hut M.Si. berharap kegiatan tersebut dapat terlaksana sebagaimana diharapkan, guna dapat memberikan konstribusi langsung bagi masyarakat.
Narasumber dalam kegiatan pelatihan tersebut hadir dari berbagai unsur, di antaranya dari akademisi/pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala Dr. Nurdin MH, SH M.Hum, Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Faisal Mahdi,SH, MH, Ketua MAA Kota Lhokseumawe Saifuddin Saleh, SH dan Dr. Bustami Abubakar,S.Ag M. Hum pakar hukum dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, turut hadir Asisten I Sekretariat Daerah Kota Lhokseumawe, M. Maxsalmina, S. Hi, MH. A
Kegiatan tersebut dihadiri 50 peserta yang terdiri dari berbagai unsur, tuha peut, keuchik, imum mukim, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan babinkamtibmas. Kegiatan tersebut juga memberikan pelatihan dan simulasi serta peragaan penyelesaian sengketa adat. (AD)



