News

KADIN Jakarta dan Dinas LH Kerjasama Atasi Masalah Perizinan Usaha dan LH

FAJAR METRO – KADIN DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta menjajaki kerjasama mengatasi permasalahan izin usaha dan LH di Jakarta. Menurut Ketua Komite Tetap KADIN Jakarta, Andang Dermawan, momok perizinan menjadi masalah bagi para pengusaha dan KADIN ingin menjadi fasilitator agar mendapatkan kemudahan dalam izin berusaha di Jakarta.

Menanggapi keinginan KADIN Jakarta, Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto, mengakui bahwa permasalahan perizinan membutuhkan waktu yang cukup lama dan bisa makan waktu hingga bertahun-tahun. Salahsatu upaya yang dilakukan kantornya adalah mengawal beberapa perizinan agar bisa digeser persetujuannya dari Kementerian LH atau BKPM ke Dinas LH agar proses perizinan bisa lebih singkat.

Terkait penanganan sampah, KADIN Jakarta mengusulkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 102 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Koordinator Viktor Aritong saat bertemu jajaran DInas LH, di Jakarta, hari ini.

Asep menyambut baik niat tersebut, karena saat ini belum banyak yang paham tentang peraturan tersebut. Berdasarkan Pergub, perusahaan wajib mengelola sampah secara mandiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Pihak Dinas LH hanya fokus pada penanganan sampah milik warga.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah fokus mengolah sampah menjadi listrik untuk menghasilkan energi bersih. Asep mengatakan, sebanyak 100 ton sampah di Bantar Gebang ditargetkan menghasilkan 700 kwh energi listrik. Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ini adalah kerjasama dengan BPPT dan Kemenko Marves.

Perlu diketahui sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dan PWNU telah menjalin Kerja Sama Kelola Sampah Organik Berbasis Komunitas.

Secara total total sampah di Jakarta ada sebanyak 8.700 ton per hari, dan 7.700 ton diantaranya masuk Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat.(yp)