STOP! Jangan Bakar Sampah
FAJAR METRO – Membakar sampah dilarang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan juga diatur oleh Perda DKI Jakarta yang melarang pembakaran sampah adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013.
Melarang pembakaran sampah karena berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu berdasarkan Perda tersebut.
Warga dapat melaporkan tindakan pembakaran sampah melalui media sosial dan juga ke kantor lurah serta camat
Kebiasaan buruk ini dilarang karena menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan memicu polusi udara, serta dapat menyebabkan kebakaran yang merugikan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara terus memburu pelaku pembakaran sampah yang tidak bertanggung jawab, bantu kami dengan melaporkan pelanggaran tersebut melalui Aplikasi CRM/JAKI supaya masyarakat dapat turut mengawasi perilaku yang sungguh sangat meresahkan, apalagi kalau membakarnya di pinggir jalan raya, sangat mengganggu pengguna jalan
FYI : Aplikasi JAKI bisa kamu dapatkan di AppStore/Playstore
Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) adalah super-app milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyediakan beragam layanan dan informasi publik dalam satu platform, berfungsi sebagai layanan satu pintu bagi warga Jakarta.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengakses berbagai layanan pemerintah, melaporkan masalah di fasilitas umum, dan mendapatkan informasi relevan, serta dilengkapi fitur darurat untuk menghubungi layanan seperti BPBD dan ambulans.
So guys, yuk bijak kelola sampah, jangan dibakar!! (yp)



