Hankam

Boyamin Saiman Beri Bukti Tambahan ke KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji YCQ 

Fajar Metro – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Bukti tambahan tersebut berupa dokumen terkait Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Faisal, mengenai penugasan pegawai untuk pemantauan operasional (pengawas) haji tahun 1445 H/2024 M. Dalam dokumen itu, tercantum nama Yaqut serta sejumlah staf khususnya.

Dirilis dari inilah.com menurut Boyamin, Yaqut tidak seharusnya merangkap sebagai pengawas haji sekaligus Amirul Hajj—sebutan bagi pemimpin misi haji yang bertugas memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji—karena hal itu menabrak aturan.

“Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas. Apalagi Menteri Agama itu sudah jadi Amirul Hajj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian,” kata Boyamin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Boyamin menambahkan, Yaqut diduga mendapat uang harian tambahan sebagai pengawas haji sebesar Rp7 juta per hari.

“Nah, diduga juga, diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu. Tapi ini persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia nggak boleh jadi pengawas,” ujarnya.

Boyamin menjelaskan, sesuai aturan, pengawas haji seharusnya berasal dari pihak eksternal maupun internal Kemenag seperti DPR RI maupun Itjen Kemenag.

“Karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP. APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, Inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. KPK berjanji segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

KPK menjelaskan, kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023.

Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melakukan lobi kepada oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan terbitnya SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga fantastis, dengan janji daftar di tahun sama bisa berangkat pada 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Kejagung Kasih Paham Hotman Paris soal Nadiem: Korupsi tak Sebatas Memperkaya Diri Sendiri

Dari hasil korupsi kuota tersebut, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset. Salah satunya adalah dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) senilai Rp6,5 miliar.

Rumah itu diduga dibeli oleh salah satu pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen bagi-bagi kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.

(yp)