HankamPolitik

Pemerintah – DPR Sepakat Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Fajar Metro – Pimpinan DPR RI mengumumkan hasil konsultasi dengan pemerintah terkait dua surat Presiden (Surpres) yang berisi tentang abolisi dan amnesti. Legislatif memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surpres tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomit R43/Pres/30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Selain itu, dilansir dari sinpo.id DPR RI mengungkapkan bahwa negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang terpidana. Termasuk, di antaranya Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti twrhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto (Sekjen DPP PDIP),” kata Dasco.

Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan hasil konsultasi resmi antara pemerintah dan DPR RI, sebagai bentuk pelaksanaan wewenang konstitusional Presiden dengan persetujuan lembaga legislatif.

“Demikian konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada malam hari ini atas pertimbangan dan perdetujuan surat dari Presiden RI,” kata Dasco.

Dikutip dari Wikipedia Abolisi atau penghapusan (bahasa latin, abolitio) merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Tindakan penghapusan atau pembatalan, ini merupakan sarana praktik yang ada hukum.

Penghapusan ini dilakukan oleh Presiden kepada individu atau beberapa orang yang melakukan tindak pidana.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).

Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945). (yp)