Hankam

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Tersangka MS Atas Dugaan TIPIKOR

Fajar Metro – Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah dilaksanakan Penetapan Tersangka atas nama MS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yang beralamat di daerah Sunter, Jakarta Utara sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 atas nama nasabah PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print-67/M.1.11/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 jo. Nomor: Print-208/M.1.11/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 jo. Nomor: Print- /M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Tersangka MS telah melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain:
• Memutus kredit atas kreditur yang terafiliasi dengan kreditur lainnya dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan KHTPK (Konsep Hubungan Total Penerima Kredit);
• Tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan analisa yang dilakukan oleh Relationship Manager;
• Tidak melakukan verifikasi berkaitan dengan pre-screening yang dilakukan oleh Relationship Manager.
• Tersangka diduga menerima hadiah dari debitur berupa antara lain:
– Fasilitas-fasilitas untuk kebutuhan pribadi;
– Mobil Toyota Alphard;
– Sejumlah uang dengan kisaran Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagai tanda “terimakasih” dari nasabah yang berkepentingan.
Adapun akibat dari Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.35.656.387.573,- (tiga puluh lima miliar enam ratur lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS selaku Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara sejak Februari 2021 s/d Juni 2023 sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaa
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan MS selaku Pimpinan Cabang salah satu Bank Himbara sejak Februari 2021 s/d Juni 2023 sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu Bank Himbara yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara, sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 atas nama nasabah PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Keterangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Utara Nurhimawan, S.H., M.H. dalam rilisnya, Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2025 – 09 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: Print 237/M.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.(yp)