Konsolidasi Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Ranperda Perlindungan Perempuan
Fajar Metro – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Rapat Konsolidasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan KLA dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan di Ruang Rapat Lantai 3, Gedung Dinas PPAPP, pada Senin (2/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan konsolidasi dan pembahasan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan, sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Iin Mutmainnah. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah akademisi, antara lain Harla Sara Octarra dan Nilla Sari Dewi Iustitiani dari UNIKA Atmajaya; Auliya Khasanofa, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang; serta Indriaswati Dyah Saptaningrum, Feronica, dan Amrita Chaya Hapsari dari UNIKA Atmajaya. Peserta rapat membahas isi Perda Nomor 8 Tahun 2011 dan mencermati perbedaannya dengan usulan Rancangan Perda tentang Kota/Kabupaten Layak Anak, yang disusun berdasarkan kajian akademik.
Peserta rapat terdiri dari jajaran Dinas PPAPP, khususnya bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Fokus pembahasan meliputi evaluasi substansi, penyampaian masukan, serta membahas penyempurnaan pasal-pasal penting dalam Ranperda, seperti strategi penyelenggaraan, peran pemerintah daerah dan perlindungan khusus anak.(ad)



