Hankam

Anggap Tak Masuk Logika Kuasa Hukum Laporkan Hakim Perkara Tom Lembong ke MA dan KY

Fajar Metro – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong akan dilaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial oleh tim kuasa hukum mantan menteri perdagangan itu.

Langkah ini diambil karena tim kuasa hukum mempersoalkan pernyataan hakim dalam pertimbangan putusan yang menyebut pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu menganut prinsip ekonomi kapitalis.

Dilansir dari Youtube Tribun Singkawang, “Hakim ngomong ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” kata anggota tim Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Tempo, Ahad, 20 Juli 2025.

Ari menilai pernyataan hakim tersebut mencerminkan sikap tidak profesional. Ia juga menduga bahwa pernyataan itu menunjukkan adanya penilaian subyektif dari majelis hakim sebelum perkara diperiksa secara menyeluruh. “Kami akan laporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Ari.

Sidang kasus korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dipimpin oleh ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota, yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika adalah hakim berpangkat pembina utama muda (IV/C) dengan gelar hakim madya utama. Ia telah meniti karier sebagai hakim selama lebih dari dua dekade.

Dennie pernah menduduki sejumlah posisi penting, seperti Ketua Pengadilan Negeri Karawang dan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Beberapa kasus besar yang pernah ditangani Dennie di antaranya kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi pada Badan Informasi dan Geospasial bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional pada 2015.

Dia juga sempat memimpin majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pencucian dan lebur cap logam mulia PT Antam. Dalam kasus ini, Dennie memvonis enam pejabat PT Antam 8 tahun penjara.

Sementara itu, Purwanto S. Abdullah atau yang akrab disapa Pak Pur adalah hakim madya utama dengan pangkat/golongan pembina utama muda (IV/C). Sebelumnya, dia bertugas di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama menjadi hakim, Purwanto pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Belopa Kelas II. Selain menjalankan tugas sebagai hakim, Purwanto kini menjabat Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat, setelah sebelumnya pernah menjabat di bagian hubungan masyarakat di PN Makassar.

Adapun Alfis Setyawan adalah hakim ad hoc tipikor dari PN Jakarta Pusat. Dia bertindak sebagai hakim pengganti dalam sidang kasus korupsi Tom Lembong, menggantikan Ali Muhtarom yang menjadi tersangka dalam kasus suap hakim terkait dengan perkara putusan lepas atau onslag dalam perkara korupsi minyak goreng.

Dalam kasus Tom Lembong, ketiga hakim tersebut sepakat menyatakan Tom bersalah dalam perkara korupsi impor gula dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.(rd)