19 April 2024
Nasional

Akmal bersama Masyarakat Adat Nagari Air Gadang Pasaman Barat Sumbar Terdzolimi dan Terintimidasi, Tuntut Keadilan

Jakarta Pusat, Sungguh malang nasib Masyarakat Adat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Mereka terdzolimi dan terintimidasi. Ternyata sudah 22 (dua puluh dua) tahun sejak ninik mamak mereka menyerahkan tanah seluas 5.000 ha kepada Pemda Pasaman Sumatera Barat untuk mendatangkan investor dengan perjanjian memberikan kepada Masyarakat Adat berupa hak plasma sekurangnya 10% dari lahan yang diserahkan untuk dikelola kepada PT. Anam Koto, tetapi mereka tidak putus asa, “Ada ketentuan paling tidak 20% atau 10% Masyarakat Adat harus menerima hak plasma dari PT. Anam Koto. Pengelolaan lahan yang kami percayakan, tetapi sampai detik ini kami tidak menerima hak plasma tersebut;” ujar Akmal sebagai putra Pasaman Barat salah satu pemilik lahan dan sebagai Ketua Koperasi Sepakat Air Gadang dan juga sebagai Pengurus SPI (Serikat Petani Indonesia) di Nagari Air Gadang Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, ketika memberikan statemen kepada awak media di Jakarta (30/1/2023).

Akmal bersama kawan-kawan yang memiiki tanah di Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang terdiri kurang lebih 350 orang (246 KK) hingga kini harus berjuang hingga sampai ke ranah hukum. Proses perjuangan. Hak Tanah Adat yang mereka tuntut berlangsung sejak 19 Oktober 1990. Akmal menjelaskan bahwa pada tahun 1999 terbit Hak Guna Usaha Usaha (HGU). Tetapi pengingkaran yang terjadi dilakukan terus-menerus oleh PT. Anam Koto mengingkari kewajiban untuk membayarkan kepada Masyarakat Adat Pasaman Barat. Menurut UU Agraria Tahun 1998 setidaknya 20% hasil plasma yang dikelola PT. Anam Koto. Memang ada pemberian plasma 420 ha kepada Nagari Muara Kiawai tetapi tidak kepada Nagari Air Gadang.

Berbagai perjuangan telah dilakukan Akmal dan kawan-kawan dengan pengumpulan seluruh data-data yang kemudian diserahkan kepada Bupati melalui Wakil Bupati pada saat itu, kepada Ka Biro Hukum, dan Polda. Bahkan Akmal mengungkapkan, “Kami telah menyampaikan audensi dan menyerakahkan data-data Masyarakat Adat Pasaman Barat. Mulai dari Nagari, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi sumatera Barat hingga Kantor Staf Presiden (KSP) melalui Deputi II. Semua menerima audensi kami tetapi tidak ada jawab atas solusi, jawabnya adalah nanti kami pelajari lebih lanjut,” ungkap Akmal dengan nada kecewa.

Di tingkat KSP Deputi II yang sudah diterima audensi mereka pada tahun 2019, hingga akhir 2021 dan pertengahan tahun 2022, berarti sudah 3 tahun tidak ada secercah harapan sebagai organ Kepresiden RI yang menggaungkan bahkan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah nampak hanyalah retorika belaka ujar Akmal. Bahkan Komnas HAM RI sebagai penegak bagi hak-hak manusia yang didzolimi ketika didatangi memberikan alasan untuk mempelajari dan menyatakan lokusnya ada di Sumatera Barat.

Moeldoko sebagai sebagai Tim Percepatan Penyelesaian Masalah sesuai ketentuan Pepres No. 86 / Tahun 2018 Reformasi Agraria diperkuat Tim Gugus Tugas mereferesnikan Kanwil ATR/BPN di Sumatera Barat memberikan angin segar menyelesaikan permasalahan ini.

Pada tanggal 30 Januari 2023, “Kami sudah memasukkan surat ke Kementerian ATR/BPN RI terkait permasalahan mereka. Bahkan berita baiknya Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi, S. Ag selaku ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melalui Kantah ATR/BPN sudah membuat titik koordinat 711 Ha, Padang tanggal 27 Oktober 2021, dan karena sudah ada Surat Keputusan dari Pemda Pasaman Barat, surat Tindak Lanjut dan III berupa Surat Peringatan sejak 9 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023, bahwa PT. Anom Koto akan diberi sanksi pencabutan ijin jika tidak memenuhi kewajiban atas tuntutan hak Masyarakat Adat Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat,” ujar Akmal dengan wajah penuh harapan.

Salah satu Direksi PT Anam Koto ketika dihubungi awak media sejak malam bahkan pagi melalui telepon kantor dan WA tidak berhasil dihubungi untuk diminta klarifikasi terkait permasalahan ini.

Kabag Hukum Pasaman Bara ketika dihubungi via wa mengungkapkan, “Bahwa perjuangan Masyarakat Adat Nagari Air Gadang telah diakomodir oleh pemerintah dan semua masih berproses semoga melalui dukungan Pemda Pasaman Barat semoga hak mereka dapat bisa dipenuhi oleh PT. Anam Koto,” ujarnya.