16 April 2024
Nasional

Penganiayaan Terhadap Muhammad Kece, Kepala Rutan Bareskrim POLRI Ditetapkan Tersangka

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim  Polri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Divisi Propam Polri terkait kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Selain itu, kepala jaga dan anggota jaga Rutan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dijadikan tersangka karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik dan lalai. “Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka, Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (30/9/21).

Ketiga tersangka itu menurut Irjen Sambo, mereka melakukan pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan. “Ini pelanggaran terkait peraturan kedinasan,” tegasnya.

Divisi Propam Polri lanjut Ferdy Sambo segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut. “Sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya,” kata Irjen Sambo.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Kelima tersangka itu, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Dua tersangka lainnya, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Diberiakan sebelumnya, Muhammad Kece tersangka kasus UU ITE dan penistaan agama dianiaya oleh lima tersangka di dalam Rutan Barekrim Polri. Kece menderita luka memar dan wajahnya dilumuri kotoran manusia.(Sbr PosKota)