18 April 2024
Nasional

Pengelolaan Sampah Kolong Tol Papanggo, PT CMNP Tbk dan Stakeholder Bersinergi

Fajar Metro –

Kolong tol RW 08 Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi bagian tanggung jawab pengelolaan PT. Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk selaku pengelola jalan tol tersebut.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan, pengelolaan Sampah di lokasi kolong tol yang dilakukan PT. CMNP Tbk merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi DKI Jakarta.

PT. CMNP TBK berkewajiban mengelola sampah di area kolong tol dengan menjalankan prinsip pengurangan sampah plastik melalui satuan tugas (satgas) kebersihan Tim Camar yang dibentuk oleh PT. CMNP Tbk setiap harinya.

Pengelolaan sampah baik di luar maupun di dalam area kolong tol ini juga harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan bersama pemangku kepentingan lainnya (stakeholder) Bidang Pengelolaan Sampah RW 08 Kelurahan Papanggo.

“PT. CMNP Tbk juga harus menjalin komunikasi dengan warga sekitar kolong tol dan melibatkannya dalam menunjang program pengurangan sampah ini. Pengelolaan sampah ini harus disinergikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga keberadaan kolong tol dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kolong tol dari pembuangan sampah liar,” jelasnya.

Melalui pendampingan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Bidang pengelolaan sampah RW 08 didorong untuk melakukan pengurangan sampah organik dengan pembuatan komposting, kompos dengan tong komposter, budidaya magot, dan biopori.

Begitu pun pengurangan sampah anorganik yang bernilai ekonomis dipilah dan dikirim ke bank sampah sekitar, sedangkan sampah anorganik yang tak bernilai ekonomis diangkut ke Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara untuk didaur ulang dan tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

“Petugas PJLP pendamping RW juga mendorong Bidang Pengelolaan Sampah RW untuk senantiasa melakukan penanganan sampah yang terkontaminasi bahan beracun dan berbahaya (B3) rumah tangga agar tidak tercampur dengan sampah anorganik lainnya seperti botol semprotan nyamuk, botol pemutih pakaian, lampu, kabel listrik, dan lain sebagainya” tutupnya.