Tinjau Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Siswa SMAN 40 Jakarta, Kadis Dukcapil DKI : Kejar Cakupan Hingga Akhir Tahun
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tengah mengejar puluhan ribu data cakupan warga berusia enam belas tahun enam bulan yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP)-el.
Untuk mengejar tercapainya cakupan hingga akhir tahun 2021, layanan jemput bola kembali diaktifkan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, seperti yang digelar Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 40 Jakarta, Rabu (17/11).
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan layanan jemput bola kembali diaktifkan mengingat aktifitas masyarakat telah dilonggarkan pada PPKM level 1 di DKI Jakarta.
Terlebih, terdapat sekitar 31 ribu warga berusia enam belas tahun enam bulan yang masuk dalam data cakupan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta yang belum melakukan perekaman KTP-el.
“Ini adalah layanan jemput bola yang dilakukan oleh Sudin (Suku Dinas) Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara. Dengan layanan ini mudah-mudahan 31 ribu data cakupan warga enam belas tahun enam bulan di DKI Jakarta terealisasi seratus persen hingga akhir tahun mendatang,” kata Budi, saat ditemui di SMAN 40 Jakarta, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (17/11).
Tidak hanya di sekolah, layanan jemput bola juga digencarkan pada sejumlah titik konsenterasi masyarakat seperti rumah susun (Rusun), kantor rukun warga (RW), hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), baik pada hari kerja (Senin sampai dengan Jumat) maupun akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Layanan jemput bola dapat dimanfaatkan warga bukan hanya untuk perekaman KTP-el namun juga untuk keperluan mengurus dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA) maupun perbaruan (update) Kartu Keluarga (KK).
“Alhamdulillah banyak sekali respon dari masyarakat dan sangat antusias karena tidak hanya perekaman KTP-el tapi juga layanan dokumen atau keperluan lainnya seperti KIA dan banyak warga yang mengupdate KK miliknya. Hari Sabtu dan Minggu juga kami adakan layanan jemput bola pada titik konsenterasi masyarakat, tapi kalau mau ke kantor kelurahan pada hari kerja juga diperbolehkan,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Sekolah SMAN 40 Jakarta, Mas Ayu Yuliana menyambut baik kehadiran layanan jemput bola perekaman KTP-el bagi 160 siswa yang rata-rata duduk di bangku kelas XI.
Secara psikologis, kepemilikan KTP-el mendewasakan pemikiran siswa karena tindak-laku yang dilakukannya kini bisa bersentuhan dengan hukum.
“Layanan jemput bola ini sangat membantu siswa kami. Secara psikologis siswa yang sudah memiliki identitas KTP-el tidak bisa sembarangan bertindak karena baik-buruknya tindakannya bisa bersentuhan dengan hukum. Itu sudah kami sosialisasikan kepada mereka,” tutupnya.
Selama Satu Pekan, Layanan Jemput Bola Perekaman KTP-el Hadir di Empat Sekolah
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara tengah menggencarkan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP)-el bagi warga mulai berusia enam belas tahun enam bulan.
Selama satu pekan ini, perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP)-el digelar dengan sistem layanan jemput bola pada empat sekolah setingkat menengah atas.
“Kemarin kami sudah buka layanan jemput bola di SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) 110 Jakarta. Di SMAN 40 Jakarta hari ini, Rabu (17/11), SMAN 111 Jakarta, Kamis (18/11), dan SMA Cikini, Jumat (19/11),” kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Utara, Edward Idris saat ditemui di SMAN 40 Jakarta, Pademangan, Rabu (17/11).
Ke depan, layanan jemput bola seperti ini direncanakan digelar pada titik konsentrasi masyarakat seperti di rumah susun (rusun), kantor rukun warga (RW), hingga Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Layanan ini diyakini dapat mempercepat sekitar dua belas ribu target cakupan perekaman KTP-el bagi warga berusia mulai enam belas tahun enam bulan hingga akhir tahun 2021 mendatang.
“Untuk Jakarta Utara cakupan kami untuk perekaman KTP-el usia enam belas tahun enam bulan ada sekitar dua belas ribu orang. Insya Allah terealisasi hingga akhir tahun nanti,” jelasnya.
Bagi warga yang hendak merekam data KTP-el, disarankannya cukup membawa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan akte lahir. Pemohon bisa langsung mendatangi layanan jemput bola maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kantor kelurahan sesuai domisili.
“Syaratnya hanya membawa KK karena di sana ada NIK dan akte lahir. Tidak perlu membawa surat pengantar RT/RW,” jelasnya.
Siswa Kelas XI SMAN 40 Jakarta, Marchello Gabriel Parmahan mengucap syukur adanya layanan jemput bola yang hadir di sekolahnya. Tanpa ragu dia pun mengikuti tahapan perekaman data untuk nantinya bisa mendapatkan KTP-el jika telah berusia tujuh belas tahun.
“Sekarang usia saya sudah enam belas tahun tujuh bulan. Tadi ikut rekam data untuk KTP-el,” tutupnya.